Tangerang, Aktual.com – Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang, Banten, membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan mencakup biaya preminya.
Anggota DPRD Kota Tangerang Amarno Y Wiyono mengatakan melalui perda ini Pemkot Tangerang akan mengisi celah yang menjadi kekurangan BPJS.
Contohnya, bayi yang baru lahir baru dicakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setelah berumur 14 hari.
Hal ini akan memberatkan pasien miskin, apalagi jika bayinya prematur yang membutuhkan penanganan ekstra sejak hari pertama lahir. “Lalu sebelum 14 hari siapa yang harus menanggung. Maka itu, perda mengharuskan itu,” katanya, Sabtu (17/12).
Tak hanya itu, jika ada pekerja yang terkena PHK karena perusahaannya bangkrut, premi yang seharusnya dibayar perusahaan harus dia tanggung sendiri.
“Dengan perda ini, yang bayar premi selanjutnya adalah Pemkot Tangerang. Jadi kalau dia sakit, orang yang terkena PHK tidak ada beban yang ditanggung sendiri,” kata Amarno yang juga Ketua Pansus Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Perda Pelayanan Kesehatan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Penetapan perda tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah d imana penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial.
Pembentukan perda ini dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan gratis, baik yang sudah maupun yang belum ikut BPJS.
Sementara program kesehatan Pemkot Tangerang seperti Jamkesda Multiguna sudah tidak ada karena harus diintegrasikan dengan BPJS per Janurai 2016.
Perda inisiatif DPRD ini dinilai menjadi solusi permasalahan pembiayaan kesehatan gratis yang tidak tercakup Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Kesulitannya tidak semua rumah sakit mau menjadi mitra BPJS. Dari 38 rumah sakit di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara dalam undang-undang, rumah sakit tidak harus menjadi mitra BPJS,” kata Amarno.
Selain itu, kata Amarno, BPJS tidak mencakup semua pembiayaan. Dia mencontohkan, BPJS hanya menganggarkan biaya rawat jalan sebesar Rp137 ribu. Jika pasien memerlukan perawatan spesialis, rontgen, lab dan obat-obatan, biaya tersebut tidak akan cukup.
Sementara itu, pembiayaan BPJS bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang ada 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sedangkan yang dibiayai APBD atau premi per bulan dibayar Pemkot Tangerang ada sekitar 8.000 orang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK-nya sudah disahkan wali kota.[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid