Lampung, Aktual.com – Polda Lampung bersama Polres Tanjungkarang Timur menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuat minuman keras palsu di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Memang benar ada penggerebekan disertai penangkapan di sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras palsu,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Sabtu (17/12).
Dia mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/12) itu, diamankan delapan orang dengan peran masing-masing, ada yang mengontrak rumah, penanggungjawab produksi, dan enam karyawan bertugas mencuci botol bekas, mengepres, lalu memasang label di botol minuman tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan botol minuman keras palsu antara lain 7.200 botol vodka, 2.160 botol wiski, dan 144 botol vodka ukuran besar.
Polisi dari tempat kejadian juga mengamankan sejumlah bahan untuk membuat minuman keras, yakni dua drum alkohol, 12 botol pewarna, lima botol perasa mansion, tujuh botol perasa vodka, 35 botol vodka polos, tong air isi 300 liter, satu plastik besar berisi tutup botol, 27 bungkus gula pasir isi satu kilogram, satu kaleng pewarna kue, satu galon air mentah, dan dua buah alat pengepres tutup botol.
Ketua RT07 Kelurahan Kedamaian Bayu 53 tahun mengaku tidak mengetahui rumah yang berada di Blok G No. 109 milik Ny Lili telah dikontrak orang, dan dipakai untuk memproduksi minuman keras palsu.
“Selama kurang lebih dua bulan tinggal yang mengontrak tidak pernah datang melapor,” kata dia.
Padahal dia sudah meminta KTP dan KK yang bersangkutan, tapi hingga saat ini tidak pernah diserahkan. Warga sekitar pun tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah tersebut dan baru diketahui ketika polisi datang.
“Saya pikir itu hanya warga yang ingin mengontrak saja, jadi sama sekali tidak tahu kalau menjual minuman keras juga.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu