Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Haji Abdul Halim mengatakan jika UU MD3 direvisi sebaiknya pasal soal pengisian komposisi pimpinan MPR dan DPR dikembalikan secara proporsional.
“Sejak awal reformasi, pengisian komposisi pimpinan MPR RI dan DPR RI ditetapkan berdasarkan proporsional dan berjalan baik,” kata Haji Abdul Halim di Jakarta, Minggu (18/11).
Menurut Halim, jika saat ini ada usulan untuk merevisi UU No. 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pengisian jabatan pimpinan MPR RI dan DPR RI, maka menjadi momentum untuk mengembalikan pasal mengenai pengisian komposisi pimpinan MPR dan DPR secara proporsional berdasarkan perolehan kursi terbanyak hingga terbanyak kelima di parlemen.
Karena, pimpinan MPR dan DPR masing-masing lima orang, meliputi satu orang ketua dan empat orang wakil.
Perolehan kursi di parlemen yang merupakan konversi dari perolehan suara pada pemilu legislatif, kata dia, merupakan wujud pilihan masyarakat terhadap partai poitik untuk mengakomodasi aspirasinya.
Pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017 DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (15/12), salah satu agendanya adalah menyetujui revisi terbatas UU MD3 masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2017.
Itu artinya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk merevisi terbatas UU MD3 pada masa persidangan tahun 2017.
Menurut Halim, pada rapat paripurna, Kamis kemarin, ada usulan bahwa revisi UU MD3 cukup dengan menambah satu kursi pimpinan untuk PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
“Jika komposisinya seperti ini, bagaimana pengisian komposisi pimpinan MPR RI dan DPR RI periode berikutnya? Karena, lima pimpinan dipilih secara paket serta satu pimpinan dari partai pemenang pemilu,” ucapnya.
Anggota Panitia Khusus RUU Penyeleggaraan Pemilu itu menegaskan, jika revisi UU MD3 hanya menambahkan satu kursi pimpinan di MPR RI dan DPR RI dari pemenang pemilu, akan lebih adil jika menambahkan lima kursi yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di parlemen.
Artinya, kata dia, ketua DPR RI memiliki sembilan wakil dari sembilan fraksi, karena di DPR ada 10 fraksi.
Sedangkan, ketua MPR RI memiliki 10 wakil yakni dari sembilan fraksi plus satu dari kelompok DPD RI.
“Pada periode berikutnya, pengisian kursi wakil ketua disesuaikan dengan jumlah fraksi yang ada diparlemen,” tutur anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten I ini.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan