Jakarta, Aktual.co — Pada gelaran konvensi dan pameran Asosiasi Perminyakan (Indonesia Indonesia Petroleum Association/IPA) lima kesepakatan jual beli gas bumi telah ditandatangani. Perjanjian pertama adalah Amandemen III Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos (Sampang) Pty Ltd dengan PT Indonesia Power dengan pasokan sebesar 29 BBTUD (billion British thermal unit per day) selama 10 tahun (sejak 2009).

“Kedua, Amandemen I PJBG antara CNOOC dengan PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun sebesar 1 BBTUD selama dua tahun. Ketiga, PJBG antara Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT. Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10 tahun. Keempat, Amandemen II PJBG antara HCML dengan  PT. Perusahaan Gas Negara sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun. Terakhir, Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun,” ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurutnya, perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp29,5 triliun.

“Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar USD2,266 Miliar atau Rp29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung,” tambahnya.

Pemanfaatan seluruh gas bumi yang terkontrak ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri seperti pupuk, kelistrikan, dan industri.

Untuk sektor kelistrikan, diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akanmenurunkan beban subsidi pemerintah akibat migrasi pemakaian BBM ke gas bumi.

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait perubahan harga gas tersebut, SKK Migas enggan memberikan detail lebih rinci.

“Terkait detil perubahan harga, belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka