Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat baru saja menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh 22 camat beberapa waktu lalu.
“Rekomendasi itu bertujuan agar Pemkab memberi sanksi kepada camat itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, H Uju di Kabupaten Bekasi, Minggu (18/12).
Pelanggaran itu diantaranya melakukan salam lima jari yang dapat menimbulkan sara pada masyarakat. Selain itu pemerintah daerah setempat sedang melakukan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan diselenggarakan 15 Februari 2017. Tentu dalam pemilihan itu seharusnya ASN bersikap netral seperti yang sudah dikatakan oleh Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.
Dan kesalahan lainnya yaitu melakukan liburan ke Lombok tanpa izin yang kuat. Walaupun liburan itu menggunakan uang pribadi. Bila nanti terbukti keterkaitan camat ini mendukung salah satu pasangan calon akan langsung dipecat secara tidak hormat.
“Dikarenakan dalam perundang-undangan sudah dikatakan jelas bahwa ASN dan PNS dilarang keras memberikan dukungan atau mengikuti menjadi tim sukses maupun lainnya,” katanya.
Tetapi bila diduga pelanggaran kode etik hanya menyangkut kinerjanya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Dalam mengungkap permasalahan ini tentu akan dilakukan pengkajian bersama Bupati Bekasi guna mengungkap tindakan 22 camat.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan surat rekomendasi sudah dikirimkan sejak tanggal 5 Desember 2016 lalu.
Itu merupakan hasil kajian terhadap laporan dugaan keterlibatan sejumlah Camat dalam Pilkada atas tersebarnya foto dengan pose “lima jari” beberapa waktu lalu.
“Rekomendasinya dugaan pelanggaran (kode etik), tetapi dikaitkan dengan PP 53 disitu pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” katanya.
Bila dikaji menggunakan aturan Pilkada maka tidak dapat dilakukan. Dikarenakan dalam kajian itu belum ada unsur-unsur politik yang kuat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka