Jakarta, Aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Surat Edaran Polri khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta terkait perayaan Hari Natal 25 Desember 2016 picu ormas lakukan sweeping.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut yang menggunakan Fatwa MUI sebagai dasar hukum adalah keliru. Karena Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.
“Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut,” kata Poengky di Jakarta, Minggu (18/12).
Kata dia, justru dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY dikhawatirkan membuat reaksi organisasi kemasyarakatan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum yakni sweeping. Padahal, upaya-upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri.
“Saya justru khawatir surat himbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia. Padahal, justru razia ormas itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka,” terang Poengky.
Karena itu dia berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Polres di wilayahnya.
“Saya harap Kapolda segera memerintahkan Kapolres yang mengeluarkan surat himbauan tersebut agar mencabut surat himbauannya. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain,” tandasnya.
Untuk diketahui, aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal pada Minggu (18/12).
FPI melakukan pawai ta’aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.
Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka