Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Yudi Widiana dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/12). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penyaluran program aspirasi Komisi V.
“Yudi akan diperiksa untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Yudi, penyidik juga memanggil anggota Komisi V, Musa Zainuddin. Politikus PKB ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.
Menarik ketika membahas dua anggota Komisi V yang dipanggil penyidik KPK hari ini. Pasalnya, baik Yudi maupun Musa disinyalir menerima sejumlah uang dari Aseng.
Aseng disebut bersedia mengerjakan program aspirasi milik Musa, berupa proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,440 miliar dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,320 miliar.
Atas kesediaan ini, Aseng menyiapkan ‘fee’ 8 persen dari setiap proyeknya untuk Musa. Jika dikonversi, dari proyek jalan Piru-Waisala ‘fee’ untuk Musa ialah sebesar Rp3,520 miliar, sedangkan dari proyek Taniwel-Saleman ‘fee’ untuk Musa sejumlah Rp4,48 miliar.
Sementara untuk Yudi, penyidik telah melakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 Desember 2016 lalu. Menurut Febri, penggeledahan itu terkait perampungan berkas penyidikan atas tersangka Aseng.
“Tentu saja penggeledahan ini dilakuakan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini,” jelas Febri.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan