Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus dugaan suap pemenangan PT Melati Technofo Indonesia dalam tender Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penyidik bakal memeriksa tiga PNS Bakamla, yakni Wakhid Mamun, Trinanda Wicaksono dan Nofel Hasan.
“Mereka diperiksa untuk empat tersangka, ESH, MAO, HST dan FD,” kaya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/12).
Dalam kasus suap proyek monitoring satelit, penyidik telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Keempatnya ialah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Edi Susilo Hadi pegawai PT Melati, M Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Eko diduga melakukan manipulasi lelang proyek monitoring satelit, saat menduduki kursi Plt Sestama Bakamla. Dimana, dalam proyek itu Eko berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Konstruksinya, Eko melakukan manipulasi agar PT Melati bisa memenangkan tender proyek monitoring satelit. Atas upaya itu, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur ini dijanjikan ‘fee’ 15 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Fahmi, Hardy dan Adami, selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















