Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pendalaman keuangan di sektor pasar modal. Salah satunya mempermudah perizinan dalam penerbitan produk reksa dana yang di jual di institusi perbankan.
Untuk itu, otoritas keuangan ini merilis Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan Pendaftaran Akuntan Publik sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perijinan.
“Dengan sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yaitu pengawas pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (19/12).
Menurut dia, proses pengintegrasian perizinan dan pendaftaran melalui SPRINT ini tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu. Namun juga, hal ini sebagai perubahan paradigma regulator.
“Jadi perubahan paradigma ini menjadi penting. Ini sebagai upaya nyata OJK melalui penyederhanaan dokumen permohonan, serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral,” jelas dia.
Dengan langkah tersebut, kata Nurhaida, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial atau kehati-hatian terhadap permohonan yang diajukan.
“Dan langkah kongkrit OJK itu dalam melakukan reformasi secara struktural terhadap proses perizinan adalah dengan membangun SPRINT sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan untuk melakukan proses perizinan itu,” jelasnya.
Melalui aplikasi SPRINT ini, kata Nurhaida, pihak OJK berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS yaitu Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana.
Nurhaida kembali menegaskan, dengan sistem ini, selain dapat mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.
“Jadi dengan adanya SPRINT itu, proses perijinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD itu dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja,” tandas Nurhaida.
Sementara itu, untuk proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, nah melalui mekanise SPRINT ini bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja.
Sebelumnya, pada Juli 2016, OJK sendiri telah meluncurkan SPRINT untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















