Jakarta, Aktual.com –  Belakangan ini publik dikejutkan dengan adanya statement Ketua KPK, Agus Raharjo, yang mengungkapkan bahwa ada salah satu calon gubernur Banten yang terlibat korupsi.

Publik pun bertanya siapa calon gubernur yang disebut-sebut oleh Ketua KPK tersebu. Karena calon gubernur Banten hanya ada 2 pasangan yaitu yaitu DR. H. Wahidin Halim-Andika Hazrumy,
(Nomor1) dan H. Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Nomor2).

Berdasarkan penelurusan data dan informasi serta berbagai pemberitaan yang ramai berkembang, hal ini masih terkait dengan lanjutan kasus suap di Pilgub Banten tahun 2011.

Karena itu Koalisi Mahasiswa Banten (KMB) yang terdiri dari perwakilan mahasiwa Perguruan Tinggi di Provinsi Banten seperti UNIS, UNSERA, UIN, UMT, UNBAJA, STISSIF YUPPENTEK mendesak agar Pimpinan KPK dapat menjalankan amanatnya.

“Pimpinan KPK segera mengumumkan secara terbuka, siapa calon Gubernur Banten 2017 yang terindikasi korupsi,” kata Juru Bicara Koalisi Mahasiswa Banten Fauzi dalam rilisnya, Senin (19/12).

Koalisi juga mendesak Pimpinan KPK dalam menjalankan kinerja kepemimpinannya harus mampu menegakkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap kasus korupsi yang terjadi, serta tidak terpengaruh pada pertimbangan-pertimbangan politik menjelang Pilgub 2017.

“Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dapat berbuat adil, obyektif dan tidak diskriminatif dengan menunda-nunda pengumuman nama calon
Gubernur yang terindikasi korupsi,” tandas Fauzi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahrdjo mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. “Ya, menyangkut salah satu calon,” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (29/11).

Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. “Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan,” ucap Agus.

Pada November lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah meminta keterangan calon gubernur pertahana Provinsi Banten Rano Karno terkait kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Nama Rano Muncul dalam fakta persidangan Wawan. Rano Karno menurut saksi menerima aliran dana dari Wawan yang jumlahnya mencalai belasan miliar.

Permintaan keterangan kepada Rano Karno juga dibenarkan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK. Saut mengatakan ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan. Tak menutup kemungkinan dengan fakta KPK akan segera tetapkan tersangka kasus TPPU Wawan.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid