Anggota DPR mengikuti sidang paripurna ke-35 masa sidang V tahun 2015-2016 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7). Sidang paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait RUU tentang Paten menjadi Undang-Undang dan pembentukan Tim Pengawas Vaksin Palsu. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

Jakarta, Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) terhadap Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) terus dibahas untuk segera dirampungkan.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan pembahasan pada pasal 484 KUHP mengenai perzinahan tengah dilakukan pembahasan.

“Pembahasan pasal 484 KUHP terkait asusila cukup alot,” kata Adies, di Jakarta, Senin (19/12).

Masih dikatakan wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, meminta agar mendorong penjelasan definisi perzinahan tersebut. Sebab, dalam konteks pernihan di luar ketentuan negara atau pernikahan di bawah tangan atau akrab di sebut nikah sirih juga patut menjadi pertimbangan redaksional pada pasal a quo.

“Khusus soal ini, kita minta di fasilitasi juga untuk perkawinan yang sah secara agama dan adat, tapi belum terdaftar sah di negara,” ujar politikus Golkar itu.

Selama ini, kata sekertaris MKGR itu, realitas semacam itu banyak terjadi di wilayah Indonesia dan tak bisa terbantahkan keberadaannya.

“Misalnya di daerah ada perkawinan adat yang tidak di catat oleh negara. Demikian juga untuk perkawinan sah secara agama, hal demikian harus di jelaskan di dalam RUU tersebut, bukan di hapus,”papar Adies.

“Tapi diperjelas. Ini terkait dengan kawin secara agama dan secara adat yang di sahkan oleh masyarakat juga. Itu yang harus dijelaskan masuk dimana dalam pasal tersebut, jangan sampai karena ketidak jelasan tersebut nantinya rawan untuk di kriminalisasi,”pungkasnya.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid