Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR menjadwalkan harmonisasi revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan pengusul pada Rabu (21/12), lalu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

“Setahu saya dilakukan harmonisasi di Baleg pada Rabu (21/12) setelah itu diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah,” kata Supratman di Jakarta, Senin (19/12).

Dia mengatakan RUU usulan DPR harus diharmonisasi oleh Baleg lalu akan dibahas pada pembicaraan tingkat I di Baleg lalu harus dibawa ke paripurna untuk pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan berdasarkan UU MD3 revisi itu harus selesai harmonisasi kemudian bisa dibawa ke paripuna.

“Saya waktu itu tidak hadir dalam rapat Bamus karena ada kunjungan ke luar negeri. Nanti saya pastikan namun yang jelas jadwalnya Rabu (21/12) untuk harmonisasi,” katanya.

Supratman mengatakan sudah disepakati bahwa Baleg boleh mengadakan persidangan asal mendapatkan persetujuan Pimpinan DPR bahwa Baleg dapat melakukan pembahasan di masa reses.

Menurut dia, kemungkinan PDI Perjuangan mendapatkan kursi Pimpinan MPR/DPR RI namun ada mekanisme yang berkembang di dalam rapat.

Semua hal, menurut Supratman, tergantung kesepakatan dengan fraksi-fraksi apakah bisa dilakukan atau tidak.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bisa dilakukan saat masa reses “Pembahasan revisi UU MD3 bisa saja dilakukan pada masa reses oleh Badan Legislasi bersama pengusul UU MD3,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (15/12).

Dia mengatakan pengusul revisi UU MD3 yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar akan rapat dengan Baleg untuk harmonisasi.

Dia menjelaskan setelah terjadi harmonisasi antara Baleg dengan pihak pengusul, nanti akan dijadwalkan Rapat Paripurna melalui rapat pimpinan dan Bamus.

“Dalam masa-masa reses mereka Baleg dan Bamus juga akan rapat. Mereka juga akan menindaklanjuti jika ada hal-hal yang mendesak pada masa reses,” ujarnya.

Fahri berharap paripurna pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada awal masa sidang mendatang sehingga tidak bisa dilaksanakan saat ini.[Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid