Jakarta, Aktual.Com- Kepala Badan Kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Sadono saat menyampaikan Ringkasan Laporan Kinerja Badan Pengkajian MPR Tahun 2016 menyatakan jika pihaknya siap memberi masukan dan solusi jika MPR, Presiden dan pimpinan partai politik sepakat melakukan amendemen atau kembali ke UUD 1945 yang asli.

Lebih lanjut Bambang mengatakan jika kemudian amandemen itu diperlukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Terlebih kini ada dinamika yang terus berkembang, dan ada suara-suara yang menginginkan kembali ke UUD1945.  “Kalau tahun 2017 akan ada amendemen Badan Kajian MPR siap,” cetus dia.

Namun demikian kata Bambang ada prasyarat yang harus dipenuhi bagi amandemen itu , yakni komunikasi antara pimpinan MPR dengan Presiden dan pimpinan partai politik harus lebih intensif.

Akan tetapi tambah Bambang, sejauh ini respons dari para ketua umum partai politik untuk mengembalikan UUD1945 belum terlihat.

Secara konstitusional sambung dia pengembalian UUD 1945 harus melalui MPR. Sedangkan secara inkonstitusional dapat dilakukan dengan terbitnya dekrit presiden.

 

Pewarta : Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs