Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggelar sidang lanjutan atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat nampak diramaikan oleh dua kubu baik yang proAhok dan kontra Ahok.

Dalam agenda sidang kali ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dari pantauan Aktual.com di lapangan kedua kubu tersebut saling berorasi dan mendendangkan teriakan atau yel-yel. Seperti yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang meminta Ahok untuk dipenjarakan.

“Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga,” teriak massa GNPF MUI.

Disisi lain yang mendukung terhadap Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak juga meneriakan yel-yel agar Ahok segera dibabaskan.

“Bebas, bebas, bebaskan Ahok, bebaskan Ahok sekarang juga,” saut pro Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid