Petugas kepolisian berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Ratusan orang membludak berebut masuk ke ruang sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkapasitas maksimal 80 orang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengklaim tidak ada klasifikasi pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang perkara penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tidak ada klasifikasi. Kami tidak melihat (pengunjung) ini dari sini, dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka,” kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Hasoloan mengatakan pihak PN Jakarta Utara tidak berwenang memberikan izin masuk, baik kepada pengunjung, relawan Ahok, maupun media yang ingin meliput persidangan.

“Bukan urusan saya untuk memberikan izin. Itu serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka jam 09.00.”

Dari pantauan, ratusan pengunjung yang hendak menonton persidangan bahkan puluhan awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas PN Jakarta Utara dan pihak kepolisian.

Sementara itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sesuai dengan kapasitas, yakni 85 orang bahkan sejumlah pengunjung tidak mendapat tempat duduk.

Pengunjung datang dari berbagai kalangan, baik anggota organisasi pembela Islam, relawan Basuki-Djarot yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak dan warga biasa yang telah datang sejak pukul 05.00 WIB.

Tim kuasa hukum Ahok, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB.

Sidang pada Selasa ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu (13/12).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu