Jakarta, Aktual.com – Ratusan Brimob bersiaga di depan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Dimana tempat tersebut menjadi lokasi persidangan kedua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keberadaan Brimob tak hanya berimbas masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang Ahok, tapi juga berakibat pada akses para wartawan untuk meliput persidangan. Bahkan, Tim kuasa hukum Ahok pun ikut-ikutan menjadi korban karena tak bisa masuk ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasoloan Sianturi mengaku tidak ada klasifikasi khusus pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang terbuka kasus yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
“Tidak ada klasifikasi pengunjung sidang. Kami tidak melihat (pengunjung) dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka. Bukan urusan saya juga untuk memberikan izin,” ujar Hasoloan di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sementara terkait pengamanan, kata dia, pihak pengadilan sepenuhnya menyerahkan kepada Kepolisian. “Itu (pengamanan) serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka pukul 09.00 WIB,” jelas Hasoloan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest mengeluhkan pengamanan yang terlalu ketat pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu. Ia pun melayangkan protesnya kepada kepolisian.
Pekan lalu, ia sempat mengatakan tidak ada masalah atas penjagaan ketat dari aparat. Namun ia mengaku heran, dengan adanya tim penasihat hukum yang tidak bisa masuk ruang sidang meski memiliki surat kuasa.
“Ada total 33 yang hadir hari ini tapi hanya 1/3 yang bisa masuk, enggak tahu kenapa. Saya sudah tanya kapolres pun jawaban beliau tidak memuaskan,” ujar Rian di Jakarta, Selasa (20/12).
Diketahui, pengamanan ketat dan sterilisasi dilakukan Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan yang menjerat Ahok pihak Kepolisian hanya memperbolehkan mereka yang bekerja dan memiliki surat kuasa untuk bisa masuk ke dalam gedung pengadilan.
Pada hari ini, pihak Kepolisian mengerahkan 2.986 untuk melakukan pengamanan Sidang kasus dugaan penistaan agama. Dua ribu pasukan tersebut gabungan dari Mabes Polri 320 personil, Polda Metro Jaya 2.542 personil, Polrestro Jakpus 124 personil.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid