Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus telusuri berbagai aset milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin (MNZ). Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa dua orang notaris pada Jumat (22/5).
Kedua notaris yang diperiksa ialah Tri A Iman serta Patricia Bunandi Panggabean. Mereka akan diperiksa sehubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
“Iya betul, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, ketika ditanya kapan pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dilakukan, Priharsa belum bisa memastikan waktunya. Dia hanya mengatakan, saat ini peyidik KPK masih fokus ke aset-aset milik Nazar.
“Belum bisa dipastikan waktunya. Penyidik sekarang tengah fokus menelusuri aset Nazaruddin,” jelasnya.
Seperti diketahui, pencucian uang yang dilakukan makelar proyek pemerintah itu salah satu dengan membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar.
Diduga kuat uang untuk pembelian saham PT Garuda didapat dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek tersebut, dua perusahaan Nazar, yakni PT Anugrah Nusatara dan PT Exartech Technologi berhasil menang tender yang nilai proyeknya hampir lebih Rp1 triliun.
Peluang perusahaan Nazar untuk mendapatkan proyek tersebut terbuka setelah menggandeng PT Bio Farma. Beberapa petinggi Bio Farma, seperti Direktur Utama Iskandar serta Direktur Produksi Mahendra Suhardono menjadi pihak yang diduga mempunyai kesepakatan dengan Nazaruddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















