Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari duduk seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum, yang menangani kasus penistaan agama menanggapi keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait adanya oknum elit politik yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

“Menurut terdakwa, pernyataan yang diucapkan di Kepulauan Seribu tidak berniat untuk menista agama Islam, tapi dimaksud untuk oknum politisi yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51,” kata Ketua tim JPU Ali Mukartono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Menurut penuntut umum, pernyataan yang dijadikan alasan oleh Ahok untuk menepis tuduhan bahwa dia telah sengaja menistakan agama Islam justeru tidak relevan. Pandangan Ali Mukartono Cs, pernyataan itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Pernyataan berisi kutipan tersebut justru berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru.”

Tim jaksa pun menyebut Ahok sebagai orang yang merasa paling benar. Sebab, ketika lawan menggunakan surat Al Maidah untuk menjegalnya dalam kontestasi politik, Ahok malah menyebut para pesaingnya itu tidak berani mengadu program.

Kata jaksa Ali, dalam suatu pertarungan politik, para pihak diperbolehkan untuk menggunakan cara apapun, selama tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dengan pandangan ini, terdakwa seolah sebagai orang yang paling benar, dengan mengharuskan kandidat untuk mengadu program. Sebaliknya, jika kelompok lain yang menggunakan surat Al Maidah disebut oknum elit politik yang pengecut.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu