Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan penistaan agama, tak hanya menanggapi eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim JPU yang diketuai Ali Mukartono juga merespon eksepsi yang penasihat hukum Ahok. Salah satu poin ditanggapi adalah tentang dugaan kesalahan prosedur dalam proses penetapan status tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

“Penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai penasihat hukum tidak sah. Sebenarnya hal ini adalah domain polri yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Ali saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Menurut tim jaksa, pandangan kuasa hukum Ahok atas penetapan status tesangka tidak pantas disampaikan dalam eksepsi. Seharusnya, dugaan kesalahan prosedur itu dipaparkan dalam sidang praperadilan.

“Jika menurut penasihat hukum penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak sah menurut hukum, seharusnya disampaikan di sidang praperadilan, bukan dalam penyampaian keberatan atau eksepsi.”

Atas pandangan ini, tim JPU pun merasa bahwa eksepsi penasihat hukum Ahok sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Oleh karena itu, sangat tidak tepat penasihat hukum menyatakan ada kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM atas penetapan terdakwa sebagai tersangka.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu