Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengupayakan penarikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk tembakau atau rokok menjadi 10 persen.

Saat ini, besaran PPN rokok hanya dipungut di tingkat produsen dengan tarif 8,7 persen, sementara pemerintah menginginkan penarikan PPN rokok dilakukan dalam dua tahap yakni dengan tarif 10 persen saat produk rokok keluar dari pabrik, dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.

“Sekarang masih kami bicarakan dengan industri, mereka minta waktu dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan jalur distribusi,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa (20/12).

Melalui penyusunan rantai distribusi yang jelas, pemerintah berharap ketaatan pajak dalam kegiatan industri rokok juga meningkat, karena semua pihak yang terlibat dalam produksi hingga distribusi diharuskan memiliki NPWP.

Namun, mengingat industri rokok masih meminta waktu untuk menyepakati kebijakan ini, pemerintah berencana menerapkan opsi kebijakan lain yang lebih implementatif untuk diterapkan saat ini yakni dengan penarikan PPN di tingkat produsen sebesar 9,1 persen, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Awal tahun ini ada temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan PPN yang ada tidak sesuai dengan tarif yang benar, ini akan kami perbaiki sehingga tarifnya akan naik dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen,” ungkap Suahasil.

Kedua opsi tersebut, menurut dia, sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan dan akan diputuskan dalam waktu dekat.

Wacana kenaikan PPN rokok menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Gaprindo menilai wacana tersebut akan memberi beban ganda terhadap industri rokok karena pemerintah baru saja memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen untuk 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka