Jambi, Aktual.com – Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat, seluas 10.926 alur sungai di dua kabupaten di Provinsi Jambi yakni Merangin dan Sarolangun rusak akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin .

“Secara ekologi aktivitas Peti telah menyebabkan kerusakan sungai mulai dengan terjadinya pelebaran hingga pencemaran sungai,” kata Manager Komunikasi KKI Warsi Rudi Syaf di Jambi, Selasa (20/12).

Rudi menyebut penambangan emas ilegal dan banjir beserta longsor merupakan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang menonjol di Jambi sepanjang tahun 2016.

Aktivitas penambangan emas ilegal ini terjadi diempat kabupaten di Jambi. Yakni Merangin, Sarolangun, Bungo dan Tebo. Bahkan telah menelan puluhan korban jiwa.

“Dari Catatan WARSI secara sosial aktivitas Peti telah menelan korban sebanyak 22 orang. Korban tewas terbanyak berasal dari Kabupaten Merangin dan Sarolangun.”

Dari analisis Citra Lansat TM 8 tahun 2016 yang dilakukan unit GIS WARSI di dua kabupaten yaitu Sarolangun dan Merangin terdapat kerusakan alur sungai seluas 10.926 hektare. Meliputi Sarolangun 6.370 hektare dan Merangin 4.556 hektare.

“Bahkan dari data yang kami himpun penambangan tidak hanya di sepanjang alur sungai, namun juga sudah menyasar hingga ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Merangin dan Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun di Sarolangun.”

Penambangan emas illegal juga menyasar di sekitar kawasan publik seperti di sekitar Bandara Bungo dan kawasan perkantoran Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.

Sedangkan disegi ekonomi, emas kata Rudi memang menjanjikan. Namun jika dilihat lebih lanjut, maka yang meraup nilai ekonomi dari penambangan emas ini adalah para pemilik modal.

“Masyarakat setempat lebih banyak yang menjadi pekerja. Sejauh ini emas hasil tambang ilegal yang di tangkap aparat sudah mencapai 53.9 kilogram. Namun jumlah ini kami yakini masih jauh lebih kecil dari yang diproduksi penambang.”

Dikatakan Rudi, penambangan emas illegal yang berlangsung di Jambi sudah pada tahap yang sangat memprihatinkan. Selain memakan korban jiwa yang cukup tinggi, juga telah menyebabkan kerusakan sumber ekonomi masyarakat lokal.

“Sebagaimana kita lihat di kawasan Perentak, Kabupaten Merangin misalnya, terlihat bekas-bekas galian areal persawahan yang sudah beralih fungsi, timbunan pasir dengan kerukan-kerukan luas tampak di bekas areal persawahan tanpa ada upaya restorasi.”

Parahnya lagi, dengan lahan yang sudah di bolak-balik oleh alat berat untuk mengambil emas, tentu akan butuh waktu yang sangat panjang untuk bisa mengembalikannya ke areal persawahan.

Sebab itu, Rudi mengimbau pemerintah selaku pemegang kekuasaan dan pihak yang berkewajiban untuk menjaminkan masa depan yang baik untuk generasi yang akan datang, tentunya dengan melakukan pencegahan dan penghentian aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

“Beberapa tahun ini aparat sudah kerap kali melakukan razia dan penangkapan pelaku penambangan emas ilegal, namun sayangnya usaha ini seperti patah tumbuh hilang berganti.”

Dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemberantasan Peti. Karena aktivitas tersebut sudah terang-terangan atau di tempat terbuka.

Bahkan keterlibatan oknum di pemerintahan, aparat bahkan anggota legislatif, masih sangat memungkinkan terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu