Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengarah Tim Pemenangan pasangan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Dadang Rusdiana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (20/12), Jaksa Penuntut Umum menilai sudah sepatutnya Hakim menolak eksepsi Ahok, lantaran nota keberatannya tak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, kuasa hukum Ahok menuding ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan status tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tentu kita menunggu dan menghormati apapun proses peradilan, keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Apakah memutuskan Ahok bersalah atau tidak, tentunya akan berpengaruh secara positif atau negatif,” ujar Dadang saat dihubungi, Selasa (20/12).
Menurut Ketua DPP Partai Hanura ini, putusan ditolak atau diterimanya eksepsi Ahok merupakan konsekuensi dari sebuah tindakan hukum. Meski demikian, kata Dadang, hal itu tak akan berpengaruh terhadap dukungan pencalonan Ahok di Pilgub DKI.
“Ya Pak Ahok tentu harus berbesar hati dengan keputusan terberat sekalipun. Dan tentunya partai pendukungpun akan menghormati apapun keputusannya,” ungkap dia.
Menyinggung jika majelis hakim menyatakan Ahok bersalah lalu parpol pendukung bakal mengusung Djarot sebagai cagub, Dadang mengaku pihaknya menunggu hasil keputusan tetap pengadilan.
“Kita tidak ingin berandai-andai. Kita tunggu saja hasil pengadilan. Karena bagaimana konsekwensi dari putusan terhadap pencalonan sudah diatur dalam UU Pilkada. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya.
Ia menegaskan, proses pilkada di pihaknya tentu berjalan terus hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
“Kita tunggu saja. Baik atau pun buruk yang terjadi adalah konsekwensi dari sebuah pilihan. Harus siap dengan segala resiko,” tutup Dadang.
Pewarta : Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs