ilustrasi sweeping

Jakarta, Aktual.Com- Polri selaku institusi penegak hukum menegaskan tidak mentolerir aksi sweeping dari ormas mana pun untuk mengawal fatwa MUI terkait larangan atribut natal.

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyatakan pihaknya bakal mempidanakan siapa pun yang mencoba melakukan sweeping apa lagi sampai merusak dan menganiaya.

“Tidak ada toleransi melakukan sweeping apalagi mengintimidasi apalagi merusak, apalagi menganiaya,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Kata dia, aksi sweeping yang dilakukan oleh ormas jelas membuat masyarakat resah. Terlebih, sweeping dilakukan jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2017.

“Tapi intinya membuat keresehan masyarakat. Ini tidak boleh,” ujar dia.

Sebelumnya, sekelompok orang diduga kelompok Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melakukan sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo, Minggu (18/12) lalu.

Dari keterangan saksi di lokasi, puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tiba, mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalam restoran tersebut.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs