Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memastikan amandemen kontrak pertambangan atau renegosiasi tidak rampung tahun ini. Hal itu tidak sesuai perkiraan pada bulan lalu, dimana saat pemerintah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemegang kontrak, ketika itu pemerintah merasa optimis untuk dirampungkan dalam tahun ini.

“Amandemennya selesai sekarang tidak mungkin. Paling cepat enam bulan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (20/12).

Dalam pertemuan pada bulan lalu, kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar atas berbagai hal yang masih dirasa memberatkan bagi pemegang perijinan untuk melakukan renegosiasi.

Diantara isu yang menjadi permasalahan adalah terkait penerimaan negara, luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi serta penggunaan TKDN.

Namun diantara kendala yang paling membuat alot negosiasi adalah terkait penerimaan negara atau berbagai pajak yang mesti dikeluarkan oleh perusahaan.

“Pak Menteri menginginkan selesai tahun ini, dia mengarahkan pada pak Dirjen Minerba agar melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan mengenai poin keberatan dari pemegang kontrak,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, yang menjelaskan poin pertemuan pada Kamis (17/11).

Adapun jumlah amandemen kontrak di sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penandatanganan sebanyak 4 Kontrak Karya (KK) dan 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sementara itu, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amandemen.

Perkembangan sampai saat ini, dari 34 pemegang KK baru hanya 13 yang melakukan amandemen. Sedangkan untuk PKP2B terdapat 32 yang melakukan amandemen dari 74 PKP2B.

Menteri Jonan meminta agar seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat. “Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 beberapa aspek harus disesuaikan. Kita akan dorong supaya lebih cepat selesai,” tutur Jonan.

Sementara itu, terkait penataan IUP, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017. Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP” papar Jonan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka