Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta komitmen dari pengusaha tambang untuk mengelola dan melakukan reklamasi lahan bekas tambang sebagai bentuk perlindungan lingkungan.
Dia tegaskan bahwa kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha pertambangan.
“Sejak tahun 2012, luas lahan yang telah direklamasi cukup luas. Pada akhir 2016 sebanyak 6.700 Ha lahan bekas tambang telah direklamasi. Di tahun 2017 direncanakan reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan pada lahan seluas 6.800 Ha,” ujar Jonan di Jakarta, Selasa (20/12).
Secara regulasi lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 7 Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) sepanjang tahun 2016.
Permen yang diterbitkan di tahun ini antara lain Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016; Nomor 9 Tahun 2016; Nomor 24 tahun 2016; Nomor 25 Tahun 2016; Nomor 41 Tahun 2016; Nomor 42 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016 yang ditetapkan pada bulan Desember 2016.
“Penataan dan pengawasan subsektor minerba akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin baik dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Harapan Pemerintah agar industri minerba ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka