Kapuspenkum Kejagung M Rum

Jakarta, Aktual.Com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan penyidik Kejagung telah memeriksa Muhammad Ardiansyah mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi Pembangunan Dermaga Kaimana, Tahun Anggaran 2010-2012. Pemeriksaan terhadap Ardiansyah dilakukan guna mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

“Benar kemarin tim penyidik telah memeriksa yang bersangkutan dan datang ke memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB,” kata M Rum di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Saat diperiksa kata M Rum, Ardiansyah membeberkan jika dia tidak dapat melaksanakan tugasnya karena adanya surat dari Kementerian Perhubungan sehingga tugas dia sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK diambil alih Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pada kasus ini, penyidik gedung bundar telah tetapkan dua orang tersangka, kedua orang itu yakni AK selaku Direktur PT. Sakura Permai dan MCK selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs