Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa kebijakan bebas visa untuk memberikan stimulan bagi wisatawan asing bertandang ke Indonesia justru dapat menciptakan dampak negatif bagi keamanan negara.

Hal tersebut menyusul maraknya sejumlah tenaga kerja asing asal China yang datang ke Indonesia.

“Tujuan awalnya bagus, karena bisa menjaring 20 juta turis asing ke Indonesia. Tapi kenyataannya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke daerah-daerah, kehadiran turis ini kemudian hanya menjadi alasan untuk menjadi tenaga kerja illegal terutama dari Tiongkok, dan ini membuat gelisah Pemda, Polri, dan TNI,” kata Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut dia, fakta penyalahgunaan kebijakan bebas visa seperti di daerah Tanjung Pinang dan Riau yang banyak ditemukan KTP palsu. Bahkan sambung dia Dinas Imigrasi pernah mendeportasi TKA yang menggunakan visa turis.

“Situasi ini di daerah juga menimbulkan konflik antara pekerja ilegal dan masyarakat akibat tenaga kerja ilegal tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia,” papar Kang Hasan sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan agar pemerintah segera menseleksi ulang visa bebas untuk negara-negara tertentu. Sebab, visa adalah garda terdepan dalam rangka menjaga wilayah teritorial sebuah bangsa .

“Jangan sampai visa bebas itu justru digunakan untuk bekerja secara ilegal, penyelundupan narkoba, kejahatan kartu kredit, dan lain-lain,” tegas Kang Hasan.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR-RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Luar Negeri RI pada awal tahun 2016 pernah mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai bebas visa untuk 169 negara. Pasalnya, kebijakan itu dapat memberi peluang warga negara asing masuk ke Indonesia dengan mudah, termasuk gembong narkoba serta hal-hal lain yang mengancam keutuhan NKRI.

Peringatan yang pernah disampaikan DPR menjadi kenyataan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, negara yang paling banyak melanggar kebijakan bebas visa sejak Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan diberlakukan hingga pertengahan tahun ini paling banyak dari Tiongkok, dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januariā€“Juli 2016. Urutan berikutnya ditempati warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Iraq (127).[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid