Jakarta, Aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal debat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan sejumlah stasiun televisi nasional.
Padahal perlu diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum menggelar debat resmi.
“Kalau boleh atau tidaknya (penayangan debat tak resmi) sangat bergantung PKPU (Peraturan KPU), karena aturan di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menyebutkan bahwa aturan terkait tayangan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Rabu (21/12).
Ia mengaku telah memberi saran agar kata “debat” tidak digunakan. “Sebelum tayang, sudah saya sarankan untuk tidak gunakan term debat,” kata dia.
Pasalnya menurut dia, dikahawatirkan kata “debat” akan membingungkan masyarakat. “Antara mana yang diselenggarakan KPU dan mana yang bukan. Kekhawatiran kami, jika ada salah satu pasangan calon yang tidak hadir, akan dipersepsi publik melanggar tahapan pilkada, karena tidak hadir dan akan mendapat sanksi,” ucapnya.
Pada bagian lain, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2017.
“Rakor terkait gugus tugas pengawasan Pilkada Serentak 2017. Tidak khusus (untuk Pilgub DKI),” katanya.
Nuning menambahkan, hasil rapat secara umum hanya berisi pembagian kewenangan dan pemetaan potensi masalah pada setiap tahapan pilkada yang digelar di 101 daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby