Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Saipul Jamil (SJM). Pedangdut ini diduga sebagai aktor utama kasus penyuapan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

“Pengembangan salah satu penyidikan KPK menetapkan tersangka suap dalam pengembangan kasus pemberian hadiah terhadap Panitera PN Jakut. KPK menetapkan tersangka baru yaitu SJM, dari pihak swasta,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).

Saipul disinyalir menyuap Rohadi melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman. Suapnya terkait dua tujuan, pertama penunjukkan Majelis Hakim, kedua untuk mempengaruhi vonis untuk Saipul dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka kepada Saipul ialah pengembangan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dimana pada kegiatan tersebut, Tim Satgas KPK berhasil menringkus Rohadi, Syamsul, Bertha dan Kasman.

“Sehingga dalam perkembangan penyidikan, saudara SJM dijerat dengan pasal pemberian suap,” jelasnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid