Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saipul pun sudah masuk ke gedung KPK tanpa berkomentar apapun mengenai pemeriksaan, dan penetapannya sebagai tersangka sejak 30 November 2016 itu. “SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perkara PN Jakut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/12).

Dalam perkara ini Saipul melalui abangnya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji memberikan Rp300 juta kepada Rohadi, agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.

Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sudah ada empat orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Saipul Jamil ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun hingga saat ini bukti-bukti yang solid adalah untuk SJM, belum ke pihak lain tapi KPK tidak menutup semua kemungkinan.”

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia sedang menjalani masa pidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu