Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan kembali membuka keran ekspor konsentrat dengan syarat status kontrak karya (KK) pertambangan harus dirubah menjadi izin usaha khusus pertambangan (IUPK).

Menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di dalam ketentuan undang-undang no 4 tahun 2009 memberikan ketentuan waktu bagi KK, bahwasanya tidak diperbolehkan ekspor komoditas tambang (belum dimurnikan) setelah 5 tahun aturan tersebut di undangankan.

“Kalau mau ekspor tidak melakukan Pemurnian, yaitu harus beruba menjadi IUPK. Dalam UU minerba itu yang IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, tapi yang kontrak karya (KK) harus,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).

Namun lanjutnya, kendati wacana itu sudah menjadi kesepakatan di lintas sektoral, regulasi tersebut yang disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih menunggu Persetujuan Presiden Jokowi.

Selain itu, perubahan ke IV dari revisi PP 23 tahun 2010 tersebut juga mencantumkan pemberian masa pengajuan kontrak lebih awal, yakni 5 tahun sebelum masa kontrak tambang berakhir.

Sedangkan pada aturan sebelumnya menyebut pengajuan izin perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan pada saat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.

“Ekspor hanya untuk konsentrat. Jadi fix atau tidak perubahan PP ini tergantung jika presiden berkenan tandatangan,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka