Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang aktif. KPK harus melebarkan sayap dan menjerat para pihak yang tergolong TPPU pasif.

Menurut ahli TPPU Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, upaya mengembangkan kasus TPPU bisa dimulai dari kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. KPK bisa menelisik dugaan itu ke arah keluarga Wawan.

Yenti sepakat KPK dalam mendalami TPPU Wawan melalui pendekatan ‘follow the money’ atau teknik mengikuti aliran uang. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.

“KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif, tapi harus sampai pelaku pasif. Karena tujuan menerapakan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money). Maka, kalau berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal dan upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai,” papar Yenti saat diminta menanggapi, Kamis (22/12).

Menurutnya, ada beberapa kasus yang dapat digunakan KPK menjadi model penanganan kasus TPPU pasif. Yenti pun menyakini kalau penyidik lembaga antirasuah memiliki kemampuan akan hal itu.

“KPK harus berani. Ingat, polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dan lain-lain dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu,” tegas doktor TPPU pertama di Indonesia.

Seperti diketahui, beranjak dari kasus TPPU Wawan, ada beberapa keluarganya seperti Andika Hazrumy, calon Wakil Gebernur Banten, istri Wawan, Airin Rachmy dan kakak kandung Wawan yang menjabat sebagai Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang pernah diperiksa KPK.

Pemeriksaan itu sendiri untuk menelisik lebih jauh temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik. Menurut Yenti, para pihak yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori dan dapat dijerat dengan sangkaan TPPU pasif.

Mereka bisa saja dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka