Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu bersebrangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Untuk itu, Firman mengatakan, sudah seharusnya PP tersebut dicabut karena telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Kalau ormas asing di UU 17 tahun 2013 itu tidak diperbolehkan, maka harusnya PP itu tidak boleh dan harus dicabut konsekuensinya, karena PP derajatnya lebih rendah daripada UU,” ujar Firman di Jakarta, Jumat (23/12).
Dengan demikian, lanjut Firman, jika aturan yang lebih tinggi saja tidak memperbolehkan, seharusnya Pemerintah tidak mengeluarkan PP yang justru mengakomodir adanya ormas asing tersebut.
“Kalau undang-undangnya itu tidak memperbolehkan, PP-nya harusnya tidak boleh mengakomodir daripada ormas asing itu,” kata Politisi senior Partai Golkar ini.
Menurut Firman, agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terganggu dengan adanya ormas asing tersebut, maka semua pemangku kebijakan harus kembali kepada konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah kalau ormas ini harus tunduk patuh terhadap undang-undang keormasan. Kuncinya 1, ketika undang-undang keormasan tidak memperbolehkan asing itu membuat organisasi di sini itu tidak boleh, tetapi kalau itu (UU) boleh, itu ceritanya lain. Oleh karena itu kembali ke undang-undang,” tegas anggota Komisi IV ini.
(Laporan: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka