Tangerang, Aktual.com – Sejumlah orangtua mahasiswa memprotes dan kecewa setelah mengetahui kampus Swiss German University lalai dalam memenuhi persyaratan perguruan tinggi swasta, yakni memiliki lahan sendiri atau menyewa minimal 20 tahun.

Apalagi, kata Rektor SGU Filiana Santoso, SGU belum melakukan pembayaran cicilan sehingga berbuntut pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik PT Bumi Serpong Damai dan pemagaran di sekeliling kampus. Hal ini pun memicu keresahan di kalangan mahasiswa semakin bertambah.

Terlepas dari kekisruhan yang terjadi, Feliana mengatakan, pihak SGU tetap berupaya agar kegiatan belajar mengajar mahasiswa tetap bisa berjalan.

“Salah satunya adalah dengan cara menyewa tempat perkuliahan yang akan segera diberitahukan paling lambat awal Januari 2017,” ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (23/12).

Akibat kelalaian pihak PT SGU itu, BSD menggugat pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU. PT BSD juga memasang pagar di atas lahan milik BSD di sekitar pintu masuk yang sebelumnya digunakan sebagai kampus SGU.

Salah satu orangtua mahasiswa yang juga bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyayangkan kasus ini bisa terjadi. Sebab, yang terkena dampak langsungnya adalah mahasiswa.

’’Kasus seperti ini sering banget terjadi. Saya di Kemendikbud, jadi saya tahu. Saya tak menyangka bisa dialami juga oleh anak saya. Jadi, saya hanya menyarankan, segeralah mencari solusi karena di sini ada mahasiswa yang perlu diselamatkan. Sengketa, itu urusan SGU dengan BSD. Bagaimana agar anak-anak ini bisa tetap kuliah. Itu saja,’’ katanya.

Orangtua mahasiswa lainnya mengingatkan SGU tentang syarat mutlak pendirian perguruan tinggi terkait sarana dan prasarana, yakni memiliki lahan dan gedung sendiri, atau sewa selama 20 tahun. Termasuk mempertanyakan legalitas ijazah SGU ke depannya. Mereka takut, karena masalah ini, lulusan SGU akan sulit menemukan pekerjaan. Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam PermenRistekDikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut. Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus SGU yang digunakan selama ini ternyata milik BSD.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu