Jakarta, Aktual.com – Penahanan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan berimbas buruk terhadap situasi dan kondisi para pihak pelapor, yang berlatarbelakang sebagai anggota DPRD Tanggamus.
Atas kondisi tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung berkordinasi dengan aparat kepolisian Tanggamus, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca penahan tersangka.
“Peningkatan pengamanan sudah kami lakukan bahkan saat BK baru ditetapkan sebagai tersangka, dan akan semakin ditingkatkan pasca penahanan tersangka,” ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Sabtu (24/12).
Menurut Lili, saat ini LPSK melindungi 12 anggota DPRD Tanggamus yang setahun lalu melaporkan Bambang atas dugaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi tersebut diduga terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Ia tidak menampik bahwa perlindungan diperketat setelah adanya ancaman nyata terhadap para anggota DPRD tersebut. Alasan kedua ialah kesaksian belasan wakil rakyat itu yang memang masih diperlukan dalam proses penyidikan bahkan hingga penuntutan.
“Kedua faktor tersebut merupakan alasan diberikannya perlindungan. Bentuk ancaman kepada pelapor tidak hanya ancaman fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi,” jelas Lili.
Seperti diketahui, Kamis lalu, (22/12), Bupati Tanggamus resmi ditahan oleh penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK untuk 20 hari kedepan.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid