Kupang, Aktual.com – Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang melakukan operasi penertiban peredaran makanan kedaluwarsa dan menemukan 101 sarana produk pangan yang tidak memenuhi syarat jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Ruth Diana Lasikodat mengatakan, dalam operasi yang berlangsung di sejumlah tempat perdagangan di ibu Kota provinsi NTT itu menemukan 101 sarana produk makanan yang tidak memenuhi syarat.
“Menjelang kegiatan perayaan hari raya Natal 2016 dan tahun baru 2017 BPOM Kupang melakukan operasi disejumlah tempat usaha di Kota Kupang. Kegiatan ini sebagai antisipasi peredaran makan kedaluwarsa di daerah ini,” kata Ruth Diana Lasikodat.
Ia mengatakan,dari 101 produk itu 26 produk yang tidak memenuhi syarat karena menjual produk kadaluarsa, rusak serta tanpa izin edar,sedangkan 75 sarana produk lainnya memenuhi ketentuan,”tegasnya.
Dikatakannya BPOM Kupang telah menghitung nilai ekonomi terhadap barang-barang yang sudah sudah kadaluarsa itu mencapai Rp3,5 juta.
“Tentu jika barang-barang itu terjual kepada masyarakat tidak hanya terjadi kerugian material tetapi dampak terhadap kesehatan konsumen lebih berbahaya, sehingga operasi penertiban dilakukan BPOM Kupang terus dilakukan. Tidak hanya menjelang hari raya tetapi operasi rutin tetap dilakukan,”tegasnya.
Menurut dia, selain mengintensifkan operasi pada tempat-tempat penjualan bahan pangan, BPOM Kupang juga rutin melakukan edukasi kepada para konsumen melalui berbagai media untuk memberikan kesadaran terhadap konsumen tentang pentingnya mengkonsumsi bahan makan yang sehat.
“Masyarakat Kota Kupang sudah sadar, sebelum membeli sesuatu produk makanan yang dijual terlebih dahulu melihat masa berlakunya, jika sudh melewati masa berlakunya tidak akan dibeli” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid