Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan hasil seleksi terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) berpotensi akan ditolak oleh DPR. Hal ini disebabkan beberapa fraksi serius memandang adanya persoalan hukum pada keanggotaan Pansel tersebut.
“Beberapa anggota pansel dianggap bermasalah, yaitu: ada yang merangkap sebagai penyelenggara Pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih pejabat (PNS),” kata Lukman, di Jakarta, Senin (26/12).
“Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau Panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan,” tambah dia.
Selain itu, sambung politikus PKB ini, adanya temuan komunikasi intensif anggota Pansel dengan calon. Tim yang ditunjuk oleh Pansel untuk melakukan penilaian secara administratif, ternyata juga melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon-calon.
“Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan komisi II ke Setneg. Ini mengulangi kesalahan yang sama,” ujar dia.
Sehingga, adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Misalnya, dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI.
“Ini akan menimbulkan persoalan di belakang, kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2019. Terhadap soal ini ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru, sehingga bisa sesuai dengan semangatnya.”
“Jika untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara Pemilu yang sudah habis jabatannya, sebenarnya bisa di perpanjang terlebih dahulu,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan