Jakarta, Aktual.com- Dewan Energi Nasional (DEN) melihat berkurangnya jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia bukan hanya disebabkan rendahnya harga minyak dunia, namun juga disebabkan ketidakpastian hukum.

Revisi UU migas yang tak kunjung kelar di DPR, membuktikan lambatnya proses politik. Hal ini menyebabkan keraguan investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

“Tantangan terbesar yang dihadapi pelaku industri migas selain faktor harga minyak di hulu juga ketidakpastian politik dan lambatnya reformasi tata kelola migas, yang kemudian menyebabkan revisi RUU Migas tak kunjung selesai,” kata anggota DEN, Syamsir Abduh, Selasa (27/12).

Kemudian tambahnya, pemerintah perlu membuat regulasi khusus untuk menunjuk Pertamina agar bisa mengelola blok migas di Indonesia yang masa kontraknya sudah habis.

Hal demikian juga sebagai upaya menempatkan peran dan posisi Pertamina sesuai dengan hakekat dan tujuan pembentukannya dengan mengelola blok migas secara mandiri di tanah air.

Saat ini kontribusi Pertamina hanya 26 persen dari produk migas nasional, jika dibanding dengan NOC negara tetangga (Petronas) memcapai 70 persen, maka peran Pertamina sebagai NOC perlu diperluas dan memberi kesempatan yang luas untuk mengelola dan mengusahakannya sendiri.

“Kemampuan teknis Pertamina tidak diragukan bahkan fakta menunjukkan blok migas yang pengelolaannya diambil alih oleh Pertamina, produksinya jauh lebih baik dibandingkan operator sebelumnya misalnya di lapangan Ramba,” tandasnya.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid