Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang putusan sela terhadap terdakwa gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP,” katanya di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Selain itu majelis hakim menilai dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
“Karena telah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap,” tambahnya.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU sesuai dengan ketentuan di Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dimana dalam surat dakwaan telah dicantumkan tanggal dan ditandatangani.
“Uraian secara jelas cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat pidana yang dilakukan,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid