Jakarta's governor Basuki Tjahaja Purnama walks inside the court room during his trial at the North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, 27 December 2016. The North Jakarta District Court continue the blasphemy trial of Jakarta's governor Purnama, who is accused of insulting the Koran. The judges will make an interlocutory judgment today. EPA/Bagus Indahono/POOL

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tahap tersebut mulai digelar pada 3 Januari 2017 mendatang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Jika merujuk pada berkas penyidikan, ada 20 saksi lebih yang bisa dihadirkan dalam sidang kasus Ahok. Namun, menurut Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono, puluhan saksi itu bisa saja tidak semuanya didatangkan.

Dari tim jaksa sendiri, akan ada pembahasan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Kata dia, tujuan utamanya bahwa saksi yang dipanggil harus bisa membuktikan dakwaan penuntut umum kepada Ahok.

“Kita akan berkoordinasi, (pemeriksaan pertama) sekitar 5-6 orang. Kalau diberkas perkara seluruh saksinya ada 20 lebih, itu dari jaksa dan pihak terdakwa,” papar Ali saat ditemui usai sidang Ahok, di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Lebih jauh disampaikan Ali. Selain saksi fakta pihaknya juga akan menghadirkan beberapa ahli. Ada ahli yang berkompeten di bidang hukum pidana, ahli agama sampai kepada ahli bahasa.

Tim jaksa pun yakin, baik itu saksi maupun ahli yang dihadirkan nanti akan dapat menyakinkan majelis hakim untuk kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahok.

“Ahlinya belasan. Kita optimis, dakwaan dapat dibuktikan,” pungkas Ali.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah menistakan agama lantaran menyebut umat Islam telah melakukan pembodohan dan pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Calon Gubernur DKI Jakarta ini dksangkakan melanggar Pasal 156a KUHPidana.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid