Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto bersama empat hakim lainnya menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama.
“Menyatakan sah surat dakwan penuntut umum registrasi PDM 147/jkt/ut/ 2 tanggal 01 Desember sebagai dasar pemeriksaan pada terdakwa,” kata Dwiarso saat bacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dalam putusan itu majelis juga memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret calon petahana Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” lanjut Dwiarso.
Bahkan, majelis hakim juga mengganjar Ahok untuk mengganti biaya perkara sampai dengan sidang putusan akhir. “Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















