Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Sesaat setelah Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan kalimat ‘mengadili, menolak menyatakan keberatan terdakwa Basuki T Purnama dan penasihat hukumya tidak dapat diterima’, teriakan ‘Allahu Akbar’ terdengar dari barisan pengunjung sidang kasus dugaan penistaan agama.

Usut punya usut, lantunan ‘Allahu Akbar’ itu dilontarkan salah satu pelapor Ahok ke pihak Kepolisian, Habib Novel Bamukmin. Nampaknya, ia merasa senang dengan putusan majelis hakim.

Namun demikian, Dwiarso, selaku Ketua Majelis Hakim kasus Ahok langsung mengetuk palu sebanyak dua kali untuk menghentikan sementara jalannya persidangan. Secara profesionel Dwiarso pun menegur Novel.

“Saudara perhatian ya, tidak perlu dikomentari,” tegasnya. Novel pun terlihat menerima teguran itu, dan proses sidang kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim membacakan putusan mereka terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukum.

Penetapan hakim, eksepsi calon Gubernur DKI Jakarta itu dan kuasa hukum ditolak seluruhnya. Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Januari 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby