Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyayangkan majelis hakim belum memerintahkan penahanan padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi.
Hal itu disampaikannya menanggapi sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12) yang beragendakan sidang putusan sela di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi terdakwa perkara penistaan agama oleh Ahok.
“Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan,” kata Pedri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (27/12).
Namun, Pedri tetap meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan dan rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan.
Menurutnya, PP Pemuda Muhammadiyah pun sangat mengapresiasi majelis hakim dalam persidangan Ahok ketiga pagi tadi yang beragendakan putusan sela itu.
“Jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami siap bekerja sama dengan JPU dan majelis hakim untuk memperkuat dalam pembuktian,” ucap Pedri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
“Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby