Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Jakarta, Aktual.com – DPR RI meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menyalahgunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub mengatakan meskipun jumlahnya tak sampai puluhan juta, namun keberadaan TKA Tiongkok itu tetap saja meresahkan dan menyebabkan kesenjangan di antara pekerja di Indonesia. Khususnya, bagi para buruh lokal.

Pasalnya, Muslim mengungkapkan, para pekerja ilegal tersebut ternyata banyak ditemukan di sejumlah pabrik. Misalnya pabrik telepon genggam Huaweii dan Smartfren. Bahkan, kata Muslim, ada yang berniaga membuka toko herbal.

“Ini bukan persoalan banyak atau tidaknya, ini kan banyak terjadi kesenjangan dengan rakyat kita sendiri,” ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (27/12).

Menjadi lain soal, lanjut dia, jika TKA asal Tiongkok itu datang dengan visa untuk bekerja sesuai aturan undang-undang tentang Keimigrasian. Itupun, menurutnya, harus memiliki keahlian khusus bukan bekerja sebagai buruh di negeri ini.

“Kita berharap pekerja khusus yang membidangi ahli. Tapi kalau semua dipekerjakan untuk buruh, kita keberatan,” tegas Muslim.

Politisi PAN ini pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membandingkan TKA yang ada di nusantara, dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang jumlahnya puluhan juta di luar negeri. Seperti di negara-negara Timur Tengah atau negara tetangga, Malaysia.

Menurut dia, perbandingan tersebut sangat tidak relevan. Sebab, banyak TKI yang dikirimkan ke luar negeri sebagai buruh, lantaran negara-negara tersebut yang membutuhkan. Beda halnya dengan di Indonesia yang masih banyak pengangguran.

Legislator asal Aceh itu pun mengingatkan, bahwa Indonesia hanya boleh mendatangkan pekerja yang memiliki keahlian khusus dengan syarat ada transfer of technology dengan warga lokal.

“Jangan kita berspekulasi membuat alasan kita juga banyak di Arab Saudi, jutaan (TKI). Betul, Arab Saudi butuhkan TKI, Malaysia butuhkan TKI. Tapi kita tidak membutuhkan tenaga kerja asing datang ke Indonesia. Terkecuali, ada kekhususan. Itu boleh,” tandas Muslim.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan