Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam putusannya majelis menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta atas dakwaan jaksa.
JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan ini, maka pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.
“Sesuai KUHAP, kalau itu keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemerisaan saksi. Saksi siapa saja kita hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa,” kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun demikian, pihak JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.
”Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing,” imbuhnya.
Mengenai dakwaan, anak buah Jaksa Agung M Prasetyo ini optimis bahwa terdakwa yang saat ini menjadi calon Gubernur DKI itu akan dijatuhkan vonis sesuai tuntutan yaitu lima tahun penjara.
Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU memiliki banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan Alquran yaitu Surah Al Maidah ayat 51. ”Optimis dari pelimpahan perkara. Barbuk banyak,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan