Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2016). Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari La Nyalla Mattalitti juga membacakan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuasa hukum La Nyalla menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Bekas Ketua Umum PSSI itu dianggap hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

“Menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider dan membebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan tersebut diatas,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (27/12).

Hakim juga memerintahkan agar, La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan La nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. La Nyalla Mattalitti sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

JPU Jatim menuntut terdakwa La Nyalla dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. La Nyalla juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang.

Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap dan hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu