Palembang, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang sejak Januari-Desember 2016 telah menerbitkan ratusan kartu izin tinggal terbatas, untuk warga negara asing yang bekerja di sejumlah daerah Provinsi Sumatera Selatan.

“Berdasarkan data hingga kini telah diberikan izin tinggal terbatas kepada 547 warga negara asing yang masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian di Palembang, Selasa (27/12).

Izin tinggal terbatas itu diberikan kepada warga negara asing seperti Tiongkok, Malaysia, Singapura dan Thailand untuk masa berlaku 3-12 bulan. Kitas tersebut diberikan kepada WNA yang bekerja di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, pendidikan, perdagangan dan perkebunan.

“Pemegang Kitas tersebut diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi).”

Dia menjelaskan, pemegang Kitas tersebut jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di daerah ini, dapat mengajukan perpanjangan masa izin tinggal.

Pemegang Kitas diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal, sesuai ketentuan setiap WNA diberikan kesempatan sebanyak lima kali melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini.

“Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, dan bagi yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitas-nya, sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran keimigrasian.”

Sementara mengenai adanya 19 warga negara Banglades yang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Palembang pada 23 Desember lalu, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Jika dalam proses pemeriksaan warga negara asing itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan seperti denda atau dilakukan deportasi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu