Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, bersama Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Tantowi Yahya berbincang sebelum acara pembukaan perdagangan saham bersama model Grand Finalis Popular 2016 saat pembukaan perdagangan saham di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/11). Kegiatan tersebut dalam rangka simulasi belajar perdagangan saham untuk kalangan artis dan model. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan segera mengeluarkan aturan dan sekaligus perizinan terkait pembentukan Perusahaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan ini dipastikan sebagai tempat alternatif pembiayaan bagi perusahaan sekuritas dalam aktivitasnya di pasar modal.

Nantinya, perusahaan efek yang akan dapat fasilitas PEI itu adalah perusahaan-perusahaan yang ber-MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar. Cuma masalahnya, perusahaan sekuritas yang ber-MKBD seperti itu kebanyakan perusahaan-perusahaan milik asing.

Untuk itu, dalam rangka memfasilitasi mereka, OJK mengungkapkan akan segera mempercepat proses perizinannya. Sehingga PEI ini akan cepat beroperasi.

“Saat ini, OJK tengah berupaya untuk segera menerbitkan izin usaha dan mengeluarkan peraturan mengenai pendanaan efek soal pembentukan PEI oleh SRO (Self Regulatory Organizations) pasar modal itu,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK, Gonthor R Aziz di Jakarta, Rabu (28/12).

Ditargetkan, kata dia, pada Kuartal I-2017 nanti semua perizinan dan aturannya bisa segera rampung. Dengan begitu di Kuartal II-2017 bisa beroperasi.

“Pada kuartal pertama tahun depan akan sudah ada izin usahanya (PEI). Dengan begitu mereka sudah dapat segera beroperasi,” tegas dia.

PEI sendiri merupakan inisiatif dari SRO pasar modal setelah mengacu ke luar negeri banyak dibentuk perusahaan semacam PEI dan ternyata bisa menghidupkan pasar modal. PEI ini dibentuk oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Sebelumnya, menurut Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, perusahan efek yang dapat menfasilitas pembiayaan tersebut datang dari perusahaan efek yang mengajukan izin transaksi marjin yang saat ini ada 70 perusahaan efek.

Selain itu, sebagai tahap awal, hanya perusahaan efek dengan MKBD di atas Rp250 miliar yang dapat fasilitas pembiayaan dari PEI ini.

“Saat ini, paling tidak ada sebanyak 30 perusahaan efek yang dapat memanfaatkan akses pembiayaan dari PEI ini nantinya,” tutur Tito.

Ditegaskannya, PEI akan memberikan pinjamana kepada perusahaan efek hingga Rp100 miliar dan sebagai tahap awal pembiayaan itu hanya ditujukan bagi transaksi marjin saja.

Ada lima tujuan pembentukan PEI ini. Pertama, untuk menggenjot transaksi marjin. Kedua, mempercepat IPO. Ketiga, untuk transaksi repo saham. Keempat, untuk pinjaman permodalan bagi perusahaan efek dalam rangka memperkuat kegiatannya.

“Dan kelima, terkait kegiatan lainnya sepanjang memenuhi persyaratan di pasar modal,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas perusahaan efek yang memiliki MKBD di atas Rp250 mikiar adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemodal-pemodal asing. Untuk sekuritas BUMN, hanya Mandiri Sekuritas yang masuk 10 besar MKBD tertinggi berada di peringkat lima.

Berikut perusahaan efek degan MKBD tertinggi 15 besar. 1. Credit Suisse Indonesia (MKBD Rp1,1 triliun). 2. Maybank Kim Eng Securities Indonesia (Rp732,63 miliar). 3. JP Morgan Securities Indonesia (Rp681,68 miliar). 4. Sinarmas Sekuritas (Rp626,92 miliar). 5. Mandiri Sekuritas (Rp516,75 miliar).

6. CLSA Securities Indoenesia (Rp436,31 miliar). 7. CitiGroup Securities Indonesia (Rp408,79 miliar). 8. UBS Securities Indonesia (Rp401,83 miliar). 9. Daewoo Securties Indonesia (Rp382.66 miliar). 10. Panin Sekuritas (Rp360,51 miliar).

11. Indo Premier Securities (Rp359,26 miliar). 12. BCA Sekuritas (Rp337,84 miliar). 13. Morgan Stanley Asia Indonesia (Rp337,77 miliar). 14. Maccquare Capital Securites Indonesia (Rp327.08 miliar). 15. Nomura Indonesia (Rp323,72 miliar).

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka