Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mempertanyakan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo, yang sampai saat ini belum juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Padahal, saat ini Ahok sudah menyandang status terdakwa dan tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penistaan agama. “Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segara keluar, karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan. Mendagri harus bersikap tegas,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (28/12).

Politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan dasar Mendagri yang menyebut bahwa surat pemberhentian Ahok akan dikeluarkan bila masa cuti kampanyenya di Pilkad dki 2017 selesai.

“Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas.”

“Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, enggak ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif-tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya.”

Tjahajo mengatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye habis. Tjahjo beralasan, saat ini Ahok tengah mengambil cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang.

“Pak Ahok kan masih cuti kampanye,” kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu