Kuala Lumpur, Aktual.com – Warga negara Indonesia asal Serdang, Medan Utara, Sumatra Utara, Muhammad Taufik Hidayat (35) lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Alor Star Kedah Malaysia, Arif Abu Bakar Bina Katar, Rabu (28/12) meloloskan hukuman mati kepada M Taufik.

Menurut informasi pada 15 Agustus 2014 pukul 14.30 waktu setempat di unit pemeriksaan penumpang pejalan kaki Kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam Kubang Pasu Kedah ditemukan sabu-sabu 2.081,8 gram.

Hakim Arif Abu Bakar Bina Katar meloloskan vonis mati Taufik karena kesaksiannya di pengadilan bisa diterima. Setelah lolos dari hukuman mati Taufik ditahan oleh imigrasi untuk proses dokumentasi.

Dalam kesaksian tertulis yang beredar di wartawan Taufik mengatakan sebelum kejadian, pihaknya hanya seorang penjaja mi goreng. Taufik mengatakan sekitar Juli 2014 kawannya yang bernama Iwan menghubungi dirinya dan menawari pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu